JAKARTA, 15 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Etika kepolisian menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum di tengah masyarakat. Komjen Pol. Prof.Dr.Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pemolisian, setiap anggota Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangan maupun kekuasaan yang telah dipercayakan oleh negara dan masyarakat.
Menurutnya, integritas merupakan prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian. Oleh karena itu, aparat tidak diperkenankan menerima suap, melakukan pemerasan, ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bersifat ilegal .
“Dalam pemolisian, polisi tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Polisi tidak boleh menerima suap, apalagi menjadi pemeras, dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal,” ujar Komjen Pol. Prof.Dr.Chryshnanda Dwilaksana.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum semata, tetapi juga harus mampu menjadi figur yang dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial .
Menurutnya, aparat kepolisian dituntut untuk hadir sebagai ikon pemecah masalah (problem solver) yang mampu menghadirkan solusi yang rasional, adil, serta dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima serta dipercaya oleh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada integritas, profesionalisme, serta etika yang dijalankan oleh setiap personel dalam menjalankan tugasnya .
[RED]













