PONOROGO, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pada hari Kamis bertanggal 12 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik aparat telah berjalan tersingkir terhadap seorang tersangka dengan inisial TA. Penaahanan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara yang mengacu pada kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin pada kekayaan daerah di wilayah Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo tahun 2015.
Eksekusi dihilangkan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-02/M.5.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Sebelumnya, setelah ditemukannya dua alat bukti yang mampu, pihak tersangka telah menetapkan status hukumnya melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-01/M.5.26/Fd.2/03/2026 pada tanggal 03 Maret 2026.
Mengutip kronologi kejadian, Desa Jenangan merupakan salah satu wilayah administratif yang berada di bawah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Pada periode Tahun 2015, pemerintahan desa tersebut dipimpin oleh tersangka bernama Toni Ahmadi yang saat itu memangku jabatan sebagai Kepala Desa. Dalam wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten memiliki kekayaan berupa tanah jabatan (bengkok) yang terletak di Tanah Kas Desa Jenangan, tepatnya di Dusun Krajan I, sesuai data SPPT PBB dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 35.02.180.066.009.0061.0. Tanah Kas Desa tersebut merupakan aset daerah yang wajib dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Pada Tahun 2015, tersangka inisial TA diduga meminta bantuan kepada seorang saksi berinisial S guna mencarikan pelaku yang mampu melakukan aktivitas penambangan di Tanah Kas Desa Jenangan tanpa mengantongi izin resmi. Saksi inisial S kemudian mengajak Saksi lain yang berinisial P untuk melakukan pencurian di lokasi tersebut, dengan mengadakan perjanjian pembagian hasil keuntungan kepada tersangka TA selaku Kepala Desa.
Hasil penambangan dari Tanah Kas Desa Jenangan berupa tanah isian (uruk) dan pasir yang selanjutnya diperdagangkan. Adapun mekanisme pembagian hasil penjualan tersebut diatur sepenuhnya oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dilaksanakan oleh UPM Jogja serta Inspektorat Daerah, kerusakan finansial yang ditimbulkan dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Di luar kerugian negara tersebut, penyidik masih menyelesaikan koordinasi dengan auditor terkait potensi kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) maupun lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut juga dipastikan mengakibatkan rusaknya ekosistem di lokasi sekitar berupa pengikisan tanah (abrasi) karena bersinggungan langsung dengan aliran sungai.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaannya dihilangkan dengan merujuk pada Pasal 100 ayat 5 KUHAP, dimana penyidik menilai tersangka yang berpotensi mengupayakan pelarian serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti. Sebelum dilakukan terpencil, pihak tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan terkait perkara hukum tersebut serta menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tenaga medis.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo. Pada pukul 21.50 WIB, seluruh rangkaian kegiatan telah rampung dan berlangsung dengan kondisi aman serta lancer.
[RED]













