Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

banner 120x600

YOGYAKARTA, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si , dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman . Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam konferensi yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026) .

crossorigin="anonymous">

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta , dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak membayar.

Tak hanya itu, jaksa ikut menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 yang harus dibuktikan oleh terdakwa.

Terancam Penyitaan Aset

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap , maka harta benda milik Sri Purnomo akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil penyertaan tersebut tidak cukup untuk menutup seluruh kerugian, maka sisa kerugian akan diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan .

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rindi Atmoko dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dalam sidang pemanggilan yang berlangsung sekitar dua jam , dimulai pada pukul 13.17 WIB hingga 15.16 WIB .

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa pelaku terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan.

“Menyatakan terdakwa Drs.H.Sri Purnomo, M.Si terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di konferensi.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Kerugian Negara Capai Rp10,95 Miliar

Jaksa menilai perbuatan Sri Purnomo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030 .

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan penipu , antara lain karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan , tidak mengakui perbuatannya , serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang mencerahkan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya .

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Menganggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi , menyatakan bersedia mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pada Jumat (27/3/2026) .

“Nanti pada 27 Maret kami akan menyampaikan pledoi. Tentu kami akan membantah seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa,” ujar Soepriyadi usai konferensi.

Ia menekankan bahwa ia masih meyakini kliennya tidak bersalah , serta berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil .

Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Sri Purnomo juga disebut akan menyampaikan pledoi pribadi di hadapan majelis hakim dalam sidang mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0