JAKARTA, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melaksanakan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Jawa Timur berkenaan dengan dugaan perkara pidana pertambangan mineral serta batu bara (minerba) dan perkara pidana pencucian uang.
Kepala Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menuturkan penyisiran tersebut dilaksanakan terhadap sejumlah badan usaha pengolahan maupun perniagaan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Tim Penyudik memeriksa tiga lokasi terpisah, yakni PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature di Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di Benowo Surabaya.
“Tiga tempat saat ini yang tengah dilaksanakan penggeledahan.Penyidik menjalankan upaya paksa guna mencari serta menghimpun barang bukti yang mampu menerangkan perkara pidana yang terjadi,” ujar Ade, Kamis (12/3).
Ade memaparkan penyisiran tersebut merupakan perluasan dari operasional sebelumnya yang dilakukan peneliti di Surabaya dan Nganjuk pada tanggal 19–20 Februari 2026.
Menurut dia, penyidik saat ini sedang menyelidiki dugaan kegiatan penampungan, pengolahan, pendistribusian hingga transaksi jual beli emas yang bersumber dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ade memberkan penyelidikan berawal dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai analisis tata niaga emas di dalam negeri.
[RED]













