SURABAYA, 14 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Badan Reserse Kriminal Polri kembali melaksanakan penggeledahan di berbagai titik di Wilayah Kota Surabaya serta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pemeriksaan perkara pidana perdagangan emas asal pertambangan tanpa izin dan perkara pidana pencucian uang (TPPU), pada hari Kamis (12/3/2026).
Penyisiran pihak Bareskrim pada hari itu dilaksanakan di lokasi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang beralamat di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, penggeledahan juga berlangsung di PT Indah Golden Signature (IGS) yang bertempat di Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam (SJL) yang terletak di Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memaparkan, aktivitas tersebut merupakan lanjutan dari penyisiran yang telah dilaksanakan di Surabaya dan Nganjuk pada tanggal 19 Februari 2026 yang lalu. Maka dari itu, secara keseluruhan terdapat lima titik lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Bareskrim Polri dalam perkara ini.
Brigjen Ade menegaskan, dari seluruh tempat tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti mulai dari arsip dokumen sampai dengan emas dalam bentuk batangan. Rincian barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya adalah dokumen faktur pesanan, surat pengangkutan, transaksi jual beli, serta bukti elektronik. Kemudian, emas dalam aneka bentuk perhiasan dengan jumlah berat total mencapai 8,16 kilogram.
Selain itu, emas dalam wujud batangan dengan bobot total 51,3 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi kurang lebih Rp150 miliar juga ikut disita.
Tidak berhenti hingga di situ, Bareskrim pun mengamankan kembali uang tunai senilai Rp7,13 miliar yang merupakan hasil gadai di Rumah Gadai Tampomas Surabaya. Uang tersebut terdiri atas pecahan mata uang rupiah sebesar Rp6.177.000.000 dan mata uang asing sejumlah US$60.000 dolar Amerika atau setara kurang lebih Rp960 juta.
Brigjen Ade menuturkan, barang bukti yang disita dari lima lokasi tersebut selanjutnya diperkuat oleh hasil pemeriksaan guna mencari serta menghimpun alat bukti demi menerangkan perkara ini serta menetapkan status tersangka.
[RED]













