Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Pengiriman 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

banner 120x600

Banyuwangi, Sulawesi Tenggara, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi kembali menunjukkan hasil signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, serta Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga hendak didistribusikan dari Pulau Madura menuju Bali.

crossorigin="anonymous">

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Keempatnya diamankan saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ketika hendak menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melintas melalui jalur Pelabuhan Ketapang menuju Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan penyisiran di sejumlah titik jalur distribusi, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga akses jalan menuju Pelabuhan Ketapang, guna mengidentifikasi kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

“Petugas kemudian melakukan penyisiran, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga jalur menuju Pelabuhan Ketapang untuk menelusuri kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,” ujar Latif Helmi.

Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas akhirnya menemukan kendaraan truk yang dicurigai tengah berhenti di sebuah SPBU. Tim kemudian mendekati kendaraan tersebut serta memperkenalkan diri kepada empat orang yang berada di dalam kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, petugas mendapati bahwa truk tersebut mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kendaraan tersebut terbukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, tim Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 6.585.560 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10.027.492.600.

Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut juga diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai hingga Rp5.061.589.360.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0