Jakarta, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan perkara korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Seusai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, serta dikawal ketat oleh sejumlah petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
KPK menetapkan penahanan terhadap mantan menteri tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan kuota haji. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan praktik yang merugikan penyelenggaraan ibadah haji.
Meski telah berstatus sebagai tahanan, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tampak tetap tenang saat meninggalkan gedung KPK. Ia juga menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini,” ujar Yaqut secara singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah.
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
[RED]













