Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Gagalkan Empat Aksi Penyelundupan Narkotika, Sita Lebih dari 13 Kilogram Barang Terlarang

banner 120x600

Tangerang, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bersinergi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menggagalkan empat percobaan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.(11/3/2026)

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, terdiri atas tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA). Para pelaku diduga memanfaatkan berbagai metode penyamaran atau false concealment untuk mengelabui petugas di pintu masuk negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan beragam jenis. Di antaranya methamphetamine (sabu-sabu), MDMA atau ekstasi, ketamin, serta etomidate dengan total berat mencapai 13.254 gram atau sekitar 13,25 kilogram.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam dan cukup terselubung. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kemasan minuman instan, botol sabun mandi cair, kemasan minyak kelapa (coconut oil), hingga diselipkan di sela-sela pakaian di dalam koper guna menghindari deteksi aparat.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian disita oleh petugas Bea Cukai untuk kepentingan penegakan hukum. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Otoritas Bea Cukai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merugikan sekitar 55.774 jiwa masyarakat. Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan berhasil menghindarkan potensi biaya rehabilitasi senilai kurang lebih Rp89,17 miliar yang harus ditanggung apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan analisis risiko, peningkatan pengawasan berbasis intelijen, serta sinergi lintas instansi penegak hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga kedaulatan wilayah dari penyelundupan barang terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0