TAPANULI TENGAH, 12 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 5 kilogram dalam operasi penindakan yang dilakukan di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir yang diketahui berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (31) dan seorang perempuan berinisial LR (37).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di wilayah tersebut.
Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Operasi ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di area tersebut. Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar IPTU Mulia Riadi dalam keterangan resminya.
Saat dilakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam plastik asoy berwarna hitam.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
- 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning
- 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para tersangka
- 2 unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi
- 1 buah tas selempang
Polisi Kejar Pemasok Utama
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang disebut berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan secara intensif guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak di balik distribusi ganja lintas kabupaten.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pemasok utama,” tambah IPTU Mulia Riadi.
Terancam UU Narkotika
Saat ini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perdagangan, peredaran, maupun penguasaan narkotika secara ilegal.
[RED]













