Diduga Jadi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal, Warga Sintang Soroti Aktivitas Tertutup di Jalur Lintas Kalimantan

banner 120x600

SINTANG, 12 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Warga Kabupaten Sintang mencurigai adanya dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat . Gudang tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi secara tertutup dan diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita izin sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang tersebut sering digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara rokok tanpa bea resmi sebelum barang-barang tersebut matiarkan ke sejumlah daerah melalui jalur distribusi darat.

Sejumlah warga mengaku aktivitas di lokasi tersebut jarang terlihat secara terbuka , namun diduga terdapat kegiatan keluar masuk barang dalam jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu.

Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pasalnya, meskipun operasi penertiban rokok tanpa pita cukai sering diberitakan, produk rokok ilegal masih relatif mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil .

Warga menilai bahwa penindakan seharusnya tidak hanya menyasar pedagang atau pengecer di tingkat bawah , tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga ke sumber penyimpanan dan jaringan pemasok utama .

“Kalau memang ada gudang penyimpanan, tentu itu yang harus diungkap. Jangan hanya pedagang kecil yang ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Harapan Penindakan Menyeluruh

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai , dapat melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan aktivitas penyimpanan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku , guna menekan peredaran rokok tanpa bea cukai yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor bea cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu stabilitas pasar serta menambah industri rokok legal yang taat terhadap kewajiban perpajakan dan bea cukai .

Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan keberadaan gudang tersebut serta mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0