Subang, 11 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Subang.
Kali ini sorotan tertuju pada SMK Ghofarana yang berlokasi di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah muncul pengakuan dari salah satu orang tua siswa terkait tunggakan biaya sekolah yang berdampak pada proses administrasi pendidikan anaknya.
Kepala Sekolah SMK Ghofarana, Ulfatun Hasanah, S.Psi, saat dikonfirmasi oleh tim awak media membantah adanya praktik penahanan ijazah di sekolah yang dipimpinnya.
“Kami tidak melakukan penahanan ijazah. Kalaupun ada orang tua siswa yang tidak mampu untuk mengambil ijazah, maka orang tuanya diminta membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ujarnya kepada wartawan.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial (A). Ia mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan biaya sebesar Rp500 ribu dan baru mampu membayar Rp200 ribu sebagai cicilan awal.
Menurutnya, karena sisa tunggakan tersebut belum dilunasi, ijazah anaknya hingga kini belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Kalau kami tidak membayar tunggakan itu, anak kami tidak bisa ikut ujian karena kartu ujian tidak diberikan. Jadi dengan terpaksa kami membayar dulu Rp200 ribu supaya anak bisa ikut ujian,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang turut memberikan sorotan. PWI menegaskan bahwa apabila benar terjadi penahanan ijazah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku di dunia pendidikan.
Menurut perwakilan PWI Subang, ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, sehingga tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap orang tua siswa yang memiliki tunggakan biaya sekolah.
“Jika memang benar terjadi penahanan ijazah atau adanya tekanan pembayaran kepada orang tua siswa, maka hal itu jelas melanggar ketentuan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
PWI juga menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, larangan penahanan ijazah juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.
Dalam perspektif hukum pidana, praktik penahanan ijazah juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, apabila seseorang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum.
Tidak hanya itu, apabila terdapat unsur tekanan atau paksaan kepada orang tua siswa untuk melakukan pembayaran agar dokumen diberikan, maka hal tersebut juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Selain sanksi pidana, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pembekuan bahkan pencabutan izin operasional sekolah apabila pelanggaran dinilai berat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
PWI berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Subang dapat segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak siswa.
Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang sangat penting bagi masa depan siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan. Karena itu, segala bentuk penahanan ijazah dinilai dapat merugikan hak dasar peserta didik.
[RED – TH]














