DENPASAR, 11 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap seorang pria bernama Agus Fery Prasetya yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Penerbitan daftar pencarian saksi tersebut tercantum dalam Nomor: DPS/7/III/2026/SatReskrim, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Identitas Saksi yang Dicari
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satreskrim Polresta Denpasar, berikut identitas saksi yang sedang dicari oleh penyidik:
- Nama: Agus Fery Prasetya
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5171037006930002
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Tempat/Tanggal Lahir: Denpasar, 17 Agustus 1993
- Agama: Hindu
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Warna Kulit: Sawo matang
- Alamat: Jl. Gunung Batukaru I/11A, Br/Lingk. Busungyeh Kangin, Kelurahan/Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Berkaitan dengan Kasus Dugaan Penggelapan
Polisi menyebut bahwa saksi tersebut dipandang penting untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, di kawasan Andakasa Loft, Jalan Gunung Andakasa Gang Sekar Tunjung, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Keterangan dari saksi tersebut dinilai sangat diperlukan oleh penyidik guna melengkapi rangkaian fakta hukum serta memperjelas kronologi kejadian dalam perkara yang tengah ditangani.
Imbauan Kepada Masyarakat
Satreskrim Polresta Denpasar mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat orang dengan identitas tersebut agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dalam mempercepat proses penyidikan serta penegakan hukum secara transparan dan profesional.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat orang tersebut agar segera menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polresta Denpasar,” demikian imbauan resmi dari kepolisian.
[RED]













