WAY KANAN, 11 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers kegiatan mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Kabupaten Way Kanan .
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) di tujuh titik lokasi penambangan ilegal yang tersebar di tiga kecamatan , yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu , yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII .
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka , sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) , yang mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku .
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, di antaranya:
- ekskavator 41 unit
- 24 unit mesin dompeng atau alkon
- 47 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
- 17 unit kendaraan roda dua
- 1 unit kendaraan roda empat
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik , aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari dari total 315 mesin yang beroperasi di lokasi penambangan .
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1.800.000 per gram , maka nilai ekonomi bruto dari kegiatan penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari . Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun .
Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup . Penggunaan zat berbahaya seperti merkuri berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Di sisi lain, aktivitas tanpa pengelolaan yang baik juga menyebabkan kerusakan lahan berupa lubang-lubang besar , yang dapat meningkatkan risiko banjir, kecelakaan, serta kerusakan ekosistem dalam jangka panjang .
Polda Lampung menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara komprehensif , termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pemmodal, penyedia alat berat, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut .
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan , sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum dalam anggota praktik penambangan ilegal di wilayah Lampung.
[RED]














