Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sumenep Disorot, Terlapor Belum Diamankan Polisi dan Diduga Masih Berkeliaran

banner 120x600

SUMENEP, 11 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur , kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (11/3/2026) , pelaku tak terduga yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian diketahui belum diamankan dan diduga masih berada di luar tanpa proses terselesaikan.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Suroso , orang tua korban, kepada Polres Sumenep melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB .

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kesimpulannya terjadi pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep .

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang diketahui bernama Sahari , seorang anak di bawah umur, keluar dari rumahnya pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB .

Korban kemudian menuju toko sembako milik seorang warga bernama Judi yang berada di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto . Di lokasi tersebut korban bertemu dengan dua rekannya, Dani dan Satria , untuk berkumpul dan menghabiskan waktu bersama.

Sekitar pukul 23.00 WIB , toko sembako tersebut tutup. Namun korban dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB .

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial IIR datang bersama beberapa rekannya dan langsung mendekati korban.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa IIR diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul serta menendang korban , termasuk tendangan yang diarahkan ke bagian perut korban .

Selain itu, dilaporkan juga diduga memukul korban menggunakan benda keras yang diduga kunci kontak sepeda motor , yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala serta leher .

Korban Mengalami Luka dan Benjolan

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dibawa pulang oleh teman-temannya dalam kondisi mengalami luka serta benjolan pada bagian kepala .

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini diadili sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak , sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Keluarga Korban Minta Polisi Segera Bertindak

Namun hingga berita ini ditulis, laporan berinisial IIR belum diketahui diamankan oleh pihak kepolisian dan diduga masih berada di luar tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku tak terduga agar proses hukum dapat berjalan secara adil.

“Kami berharap pihak kepolisian segera melaporkan laporan ini dan menangkap pelaku agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia.

[RED – SURYA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0