SUMATERA UTARA, 10 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang mengelola kawasan hutan di wilayah Sumatera. Salah satunya adalah PT Anugerah Rimba Makmur , yang izinnya dicabut sehingga konsesi lahan seluas 49.230 hektare kembali dikuasai oleh negara .
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 81 Tahun 2026 , yang menetapkan bahwa konsesi kawasan pemanfaatan hutan milik perusahaan tersebut dikembalikan kepada negara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi ekologis kawasan hutan .
Selain PT Anugerah Rimba Makmur, sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara juga turut menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam rangka penataan kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib dan berkelanjutan .
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto , menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan kawasan hutan , sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.
“Puluhan perusahaan di wilayah Sumatera telah ditertibkan oleh Satgas PKH. Sebagian di antaranya berkaitan langsung dengan bencana yang terjadi tahun lalu, sementara sebagian lainnya tidak. Penguasaan kembali kawasan hutan ini dilakukan agar pengelolaannya benar-benar sesuai dengan fungsi dan prinsip lingkungan yang presisi,” ujar Mayjen Dody Triwinarto.
Dengan penguasaan kembali kawasan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan hutan secara berkelanjutan , sekaligus mencegah praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan regulasi maupun berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional , termasuk memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pelindung lingkungan hidup, serta sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab bagi kepentingan masyarakat dan negara .
[RED]













