JAKARTA, 10 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu , pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memperoleh informasi dan bukti awal mengenai dugaan transaksi atau praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong .
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan daerah, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut , baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak terkait lainnya.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Sesuai dengan prosedur penindakan KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan , sekaligus mengungkap konstruksi perkara serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut .
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam operasi penangkapan tangan tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait kronologi lengkap penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut.
[RED]













