BIMA, 9 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara serta pengumpulan alat bukti, khususnya dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar yang diduga merugikan para tenaga pendidik.
Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan mekanisme pengelolaan tunjangan guru serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Penyidik menduga tersangka terlibat dalam praktik pungutan terhadap para guru penerima tunjangan khusus yang bertugas di daerah terpencil, yang seharusnya menjadi hak penuh para tenaga pendidik tersebut.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para guru yang bertugas di wilayah terpencil, sekaligus memastikan penyaluran tunjangan pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
[RED]













