MANADO, 9 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu pada Senin (2/3/2026) . Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menelusuri aliran emas hasil produksi PT HWR selama kurun waktu 2005 hingga 2025 di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara .
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Kejati Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai terkait dengan perkara yang tengah disimpan.
Barang batang bukti yang disimpan antara emas lain serta berbagai dokumen transaksi , yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses distribusi dan perdagangan emas hasil produksi perusahaan tersebut.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat TNI juga melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman, aman, dan kondusif tanpa gangguan.
Langkah penegakan hukum tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Sejumlah pengamat menilai bahwa penggeledahan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana pidana uang (TPPU) maupun peredaran emas ilegal .
Apabila dugaan praktik tersebut terbukti, aktivitas tersebut dinilai dapat merugikan negara , khususnya karena potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara tidak masuk sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sulawesi Utara masih melakukan pendalaman dan pengembangan investigasian untuk mengungkap secara menyeluruh jalur distribusi emas serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
[RED]













