MEDAN, 7 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, didakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Selain badan pidana, jaksa juga menuntut Topan Obaja Ginting untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak disertai, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 80 hari. Tak hanya itu, pengirim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Topan terbukti secara sah dan berjanji menerima sejumlah uang serta janji memberikan imbalan atau komitmen fee dari pihak kontraktor. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumatera Utara.
“Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena menerima uang dan janji terkait pengaturan pemenang proyek,” ungkap jaksa dalam peradilan.
Dalam perkara yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, juga ikut menjadi terdakwa. Jaksa menuntut Rasuli dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Menurut jaksa, Rasuli bersama Topan diduga berperan dalam proses pengondisian proyek pembangunan jalan agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu yang sebelumnya telah memberikan biaya komitmen.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi sektor infrastruktur di daerah yang tengah ditangani KPK. Jaksa menilai praktik pemberian ketidakseimbangan kepada pejabat penyelenggara negara dalam proses pengadaan proyek merupakan bentuk yurisdiksi yang merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak penipu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas
[RED]













