HOME, Kota  

Rumah Kontrakan di Bekasi Barat Digerebek, Polisi Sita 30 Kilogram Ganja Siap Edar

banner 120x600

Bekasi, 4 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 14 RW 9, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang kebetulan dijadikan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dari penutupan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat total 30 kilogram.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AS (35), yang lebih dahulu diamankan dengan barang bukti dua kilogram ganja siap edar.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang baru ditempati tersangka selama kurang lebih tiga bulan. Di lokasi tersebut, ditemukan dua karung berisi ganja dengan berat total mencapai 30 kilogram.

“Barang tersebut rencananya akan mati ke wilayah Bekasi, Jakarta, dan Depok. Sebelumnya juga sempat dikirim ke Surabaya,” ujar Kusumo.

Untuk mengelabui penghuni sekitar dan menghindari keamanan, tersangka menaburkan bubuk kopi di atas dua karung berisi ganja tersebut guna menyamarkan bau khas narkotika.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika melintasi daerah tersebut.

Kepolisian menjamin komitmennya untuk terus anggota menyebarkan narkoba yang merusak generasi bangsa serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0