Terlibat Dugaan Peredaran Narkotika dan TPPU, Ditresnarkoba Polda NTB Terbitkan DPO atas Nama Satriawan Alias Dae Awan

banner 120x600

Mataram, 3 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Satriawan alias Dae Awan, terkait dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

crossorigin="anonymous">

Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, yang dikeluarkan pada Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/221/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA NTB tanggal Januari 2026.

Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka perempuan bernama ANITA BINTI (Alm.) M. NOR alias BUNDA, yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas. Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Satriawan dalam jaringan tersebut.

Peristiwa pidana itu sendiri terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Perumahan BTN Griya Sambinae, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Muda, Kota Bima, Provinsi NTB. Lokasi tersebut merupakan kediaman tersangka ANITA BINTI (Alm.) M. NOR alias BUNDA, yang dilakukan penggeledahan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB.

Berdasarkan dokumen DPO, Satriawan alias Dae Awan diduga melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian ketentuan pidana.

Identitas Singkat Tersangka:

  • Nama: Satriawan alias Dae Awan
  • Tempat/Tanggal Lahir: Mataram, 19 Juli 1974
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Alamat terakhir: Desa Lampe, Kota Bima, Provinsi NTB (alamat kos di kawasan Dara Pinggir, Jalan Raya, kos lantai 2 dengan ciri tembok berwarna putih)
  • Ciri-ciri fisik: Tinggi sekitar 160 cm, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, mata sipit, terdapat bekas luka besar di kaki.

Dalam surat tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB meminta kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk membantu melakukan pencarian, penangkapan, serta menyerahkan tersangka kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di Jalan Langko No. 77, Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., selaku penyidik, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat untuk mendukung proses penegakan hukum.

Polda NTB menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang merusak generasi serta mengancam stabilitas sosial.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0