BENGKULU, 2 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pemindahan hak kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM) kini memasuki fase krusial. Untuk memastikan proses hukum berjalan optimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menurunkan personel gabungan guna menangani tahap penuntutan.
Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejati Bengkulu menyiagakan sebanyak 13 jaksa penuntut umum untuk mengawal proses persidangan kasus yang ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 triliun tersebut.
Tim adhoc yang terdiri dari jaksa gabungan antara Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tersebut bertugas merangkai konstruksi surat dakwaan yang kokoh hingga mempersidangkan para terdakwa ke pengadilan tipikor. Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam penanganan kasus ini.
“Untuk kasus tambang yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT RSM Soni Adnan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu Utara Fadillah Marik, dan mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, kita akan terjunkan 13 jaksa dalam proses penuntutan,” tegas Arief Wirawan.
Dengan pengerahan sumber daya manusia yang cukup masif ini, pihak kejaksaan berharap proses peradilan dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pertambangan.
[RED]













