Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 33 Kg Sabu, 4 Kg Ganja dan 500 Butir Ekstasi, 9 Tersangka Diamankan

banner 120x600

Deli Serdang, 1 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tujuh kasus berbeda, aparat menyita total 33 kilogram sabu , 4 kilogram ganja , serta 500 butir pil ekstasi .

crossorigin="anonymous">

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si , didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH , dan Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH , menyampaikan bahwa dalam rangkaian pemanggilan tersebut, menyebabkan 9 orang tersangka , termasuk 2 orang perempuan .

“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berhasil diungkapkan dalam dua bulan terakhir,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).

Salah satu pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari wilayah Binjai menuju Lubukpakam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang kurir berinisial PT (55) , warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. PT diamankan saat mengendarai mobil Toyota Innova Reborn warna hitam pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pintu Tol Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari pengembangan kasus tersebut, aparat kemudian mengungkap jaringan lain yang terhubung, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0