Melawi, 1 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WK (29) dan HA (38) berhasil diamankan di Jalan Prawindo, Desa Pall, Kecamatan Nanga Pinoh .
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo , setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan kedua pelaku yang tak terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram
- 2 unit telepon genggam Android
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, SIK, SH, M.Tr.Opsla. , melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” ujar AKP Dhanie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga penyebaran kasus ini dapat dilakukan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi. Di bulan yang penuh hikmah ini, mari kita banyak beribadah dan kegiatan positif, bukan justru terlibat dalam peredaran barang terlarang,” tegasnya.
Polres Melawi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman dan peredaran gelap narkoba.
[RED]













