Tanam Ganja di Rumah dan Ladang, Dua Warga Plosoklaten Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

banner 120x600

Kediri, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran sekaligus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dua warga Kecamatan Plosoklaten diamankan setelah kedap air menanam dan menyimpan puluhan batang ganja di rumah serta area ladang.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penutupan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja dengan berbagai usia tanam hingga ganja kering yang diduga siap edar.

Tersangka pertama yang diamankan adalah Heru (36) , warga Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten, yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Dari kediamannya, polisi menemukan enam pot berisi 11 tanaman ganja berusia sekitar dua minggu, serta satu unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heru mengaku memperoleh biji ganja dari Arif (50) , seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keamanan Arif di lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan terhadap Arif, polisi menemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu , delapan pot berisi 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan , serta dua batang ganja usia dua bulan yang ditanam di ladang. Selain tanaman hidup, petugas juga menyiapkan daun ganja kering seberat 4,10 gram , biji ganja kering seberat 3,60 gram , serta satu unit ponsel android.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Humas IPTU Yusi Baiti menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kediri.

“Dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering. Perkara ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ujar IPTU Yusi Baiti.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Arif mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial Fe , yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) . Aplikasi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan, penanaman, dan penguasaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0