Bengkulu, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Persidangan perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu mengungkap fakta penting terkait proses penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam agenda pemeriksaan Saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan Saksi teknis bidang lingkungan yang memaparkan tahapan normatif penyusunan dan penilaian AMDAL sesuai ketentuan peraturan-undangan. Saksi menjelaskan bahwa secara prosedural, dokumen AMDAL wajib melalui pembahasan dan persetujuan dalam rapat Komisi Penilai AMDAL sebelum diterbitkan dan dijadikan dasar publikasi izin lingkungan.
Namun, dalam perkara ini terungkap dugaan bahwa dokumen AMDAL PT Ratu Samban Mining tidak melalui mekanisme rapat Komisi Penilai sebagaimana mestinya. Jika dalil tersebut terbukti terganggu, maka dokumen AMDAL tersebut berpotensi dinilai cacat prosedur.
Secara hukum, AMDAL merupakan persyaratan utama dalam publikasi izin lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar bagi diterbitkannya izin usaha pertambangan. Apabila pada dasarnya dokumen bermasalah, maka izin-izin turunan yang diterbitkan setelahnya berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,8 triliun. Nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung berdasarkan perizinan yang tidak memenuhi ketentuan.
Nama mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, turut menjadi sorotan dalam konferensi, terutama terkait persetujuan dalam persetujuan dokumen AMDAL dan publikasi izin usaha pertambangan. Peran tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah diuji dalam proses pembuktian di konferensi.
Majelis hakim memutuskan sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan Saksi tambahan guna memperdalam pembuktian atas dugaan prosedur pelanggaran serta keterkaitan para pihak dalam publikasi perizinan tersebut.
Perkembangan konflik ini bersifat krusial, mengingat persoalan mengenai pengelolaan tata kelola pertambangan dan pelestarian terhadap lingkungan hidup yang menjadi fondasi legalitas operasional perusahaan di sektor sumber daya alam.
[RED]













