Medan, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Sepanjang tahun 2025, sebanyak 61 personel kepolisian resmi dihentikan dengan tidak hormat (PDTH) setelah terbukti terlibat dalam jaringan maupun protokol narkoba.
Langkah tegas tersebut menjadi bukti keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal guna memperkuat perang terhadap peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto , menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba, tanpa memandang jabatan maupun jabatan.
“Siapapun personel, bahkan kapolres jajaran yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba, saya pastikan diberikan sanksi tegas berupa penghentian tidak dengan hormat (PDTH),” tegas Kapolda kepada awak media, Selasa (24/2).
Menurutnya, tindakan pemecatan merupakan langkah awal untuk membersihkan institusi sebelum melakukan penindakan yang lebih luas terhadap jaringan narkotika di masyarakat. Ia mengakui, sebagian oknum anggota mengambil keuntungan materi yang ditawarkan jaringan bandar, sehingga harus menerima konsekuensi berat berupa pemecatan.
Meski demikian, Kapolda menekankan agar penertiban internal tidak berhenti pada pemberian sanksi semata. Polda Sumut akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran narkoba, baik yang melibatkan masyarakat umum maupun oknum aparat.
Selain penegakan disiplin, Polda Sumut juga menerapkan sistem penghargaan bagi personel yang berprestasi dan berintegritas. Anggota yang menunjukkan kinerja optimal akan memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan maupun promosi jabatan strategis sebagai bentuk apresiasi.
Melalui kombinasi antara penindakan tegas dan pemberian penghargaan, diharapkan tidak ada lagi personel yang terlibat narkoba serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di Sumatera Utara, semakin meningkat.
[RED]













