Bogor, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Andri Supriyadi selaku pengurus gudang di kawasan Limus Nunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), Andri mengaku terkejut setelah mengetahui adanya informasi yang menyebut gudang yang dikelolanya digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
“Gudang hijau di Limus Nunggal, Cileungsi itu sudah tiga bulan benar-benar kosong dan tidak beroperasi sama sekali,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa selama kurun waktu tersebut tidak ada aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM di dalam gudang tersebut. Menurutnya, bangunan itu dalam kondisi tidak digunakan dan tidak menyimpan barang apa pun.
Andri juga menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Dari pihak kepolisian sudah datang dua kali untuk melakukan pemeriksaan ke gudang tersebut dan dinyatakan memang steril dari aktivitas,” ungkapnya. “Tidak ada solar dan tidak ada apa pun di dalam gudang itu, hanya gudang kosong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andri berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat menyebarkan informasi yang tersebar di masyarakat serta mencegah timbulnya kesalahpahaman atau asumsi yang tidak berdasar.
Ia mendorong pentingnya menyampaikan informasi yang berimbang dan sesuai fakta, agar tidak merugikan pihak tertentu maupun menimbulkan kegaduhan publik tanpa dasar yang jelas.
[RED]













