Jakarta, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko , divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026) .
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta , dengan ketentuan jika tidak diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan .
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Luhur dinilai melalui Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain usia penipuan yang telah mencapai 70 tahun serta kondisi kesehatannya.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp348,69 miliar . Namun, majelis hakim memutuskan pembebanan penggantian kerugian negara tersebut kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa .
Vonis yang dijatuhkan terhadap Luhur lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, tuntutan pidana 5 tahun penjara , denda Rp750 juta , serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar .
Perkara ini salah satu kasus korupsi korporasi yang menyita perhatian publik, mengingat proyek Pertamina Energy Tower merupakan bagian dari rencana pengembangan infrastruktur strategis perusahaan energi milik negara tersebut.
[RED]













