Kejati Kaltim Tahan Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Negara Diduga Rugi Fantastis

banner 120x600

Samarinda, 28 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam penindakan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam. Pada Kamis (26/2/2026), Tim Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka dan langsung terasing.

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA , selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta GT , yang menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penambangan batu bara ilegal yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

Perkara ini bermula dari aktivitas yang berlangsung pada periode 2007 hingga 2012 . Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan penambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 yang merupakan aset milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jaksa menduga aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa perizinan dasar yang sesuai ketentuan peraturan-undangan serta tidak melalui mekanisme administrasi yang seharusnya. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan negara diduga dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi secara melawan hukum.

Penyidik ​​Pidsus Kejati Kaltim menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar, mengingat nilai ekonomis komoditas batu bara yang ditambang selama kurun waktu tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DA dan GT langsung ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami alur perizinan, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penegakan hukum di sektor pertambangan dinilai menjadi prioritas, mengingat tingginya potensi kerugian negara serta dampak terhadap tata kelola sumber daya alam.

Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan terfokus pada penghitungan kerugian negara secara komprehensif dan penguatan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap pemrosesan dokumen.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0