Obat Daftar G Marak di Lagoa Koja, Diduga Ada Keterlibatan Oknum aktif

banner 120x600

Jakarta Utara, 26 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peredaran obat keras daftar G dilaporkan marak terjadi di kawasan Jalan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan meresahkan masyarakat sekitar.

crossorigin="anonymous">

Sejumlah warga menyebutkan bahwa transaksi obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu.

Ironisnya, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam aktif yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Sudah lama beroperasi, seperti tidak tersentuh hukum. Kami khawatir dampaknya ke anak-anak dan remaja di lingkungan sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Obat daftar G merupakan golongan obat keras yang dalam pendistribusiannya diatur ketat oleh pemerintah dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi membahayakan kesehatan serta memicu ketergantungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Jakarta Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya peredaran obat daftar G maupun isu keterlibatan oknum aktif di wilayah Lagoa, Koja.

Warga pun berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0