MALUKU UTARA, 25 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan dan perizinan. Sejumlah lokasi tambang di Maluku Utara dilaporkan telah ditutup dalam operasi penertiban tersebut.
Di antara perusahaan yang disebut penertiban terdampak adalah PT Karya Wijaya , yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda , serta PT Mineral Trobos yang termasuk milik pengusaha tambang David Glen Oei , juga dikenal sebagai pengelola klub sepak bola Malut United. PT Karya Wijaya dikenakan denda sebesar Rp500 miliar karena diduga beroperasi tanpa izin dasar yang lengkap, sementara sanksi besar terhadap PT Mineral Trobos masih menunggu proses perhitungan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Selain itu, beberapa korporasi pertambangan besar lainnya juga termasuk menerima sanksi administratif dalam jumlah signifikan, di antaranya PT Weda Bay dengan denda sekitar Rp4,3 triliun dan PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,3 triliun , sebagai bagian dari penegakan aturan di kawasan hutan.
Langkah penertiban ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, khususnya yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya alam.
Hingga kini, belum seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut memberikan pernyataan resmi terkait sanksi dan status operasional perusahaan masing-masing. Proses verifikasi dan penegakan administratif masih terus berlangsung sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Penertiban oleh Satgas PKH diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus mendorong hadirnya pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku demi perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
[RED]













