Subang, 24 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dody Catur Nugraha, yang sebelumnya bertugas sebagai operator pelayanan di UPTD Disdukcapil Pamanukan, Kabupaten Subang, mengeluhkan kebijakan mutasi dirinya ke UPTD Disdukcapil Jalan Cagak.
Dody mengaku keberatan atas mutasi tersebut karena menurutnya tidak ada pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas di UPTD Disdukcapil Pamanukan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran maupun menerima teguran terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Sejujurnya kami sangat keberatan atas mutasi ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat saya ingin menghadap Sekdis Disdukcapil Subang untuk meminta penjelasan, saya selalu tidak bisa bertemu,” ungkap Dody.
Ia juga menilai mutasi tersebut merupakan kebijakan internal di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan berdasarkan perintah langsung dari Bupati maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dody berharap ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi di internal maupun di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi tersebut.
Regulasi Terkait Mutasi ASN
Secara hukum, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 73 menyebutkan bahwa PNS dapat dipindahkan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat atau daerah.
Mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pengembangan karier ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17 Tahun 2020)
Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
Untuk tingkat kabupaten/kota, PPK adalah Bupati/Wali Kota.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Menegaskan bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Namun secara etika birokrasi, komunikasi dan pemberitahuan sebelumnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
[RED – TH]














