BOGOR, 24 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah toko yang berlokasi di Cigombong, Jalan Raya Ciawi–Sukabumi, Desa. Ciawi, Kec. Ciawi Kab. Bogor, Jawa Barat , dilaporkan diduga melakukan penjualan obat farmasi secara ilegal dan telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas penjualan obat tanpa izin tersebut diduga mampu menghasilkan omzet hingga sekitar Rp15 juta per hari . Praktik tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bila obat keras dijual tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
Terlebih lagi obat-obat daftar G yang dijual adalah produk KW atau produk palsu dan diperjual belikan secara bebas. Tanpa izin dari pemerintah, izin dari dokter, dan izin dari BPOM serta sangat merugikan masyarakat
Selain itu, beredar pula dugaan bahwa toko tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) di sekitar wilayah Cigombong, Jalan Raya Ciawi–Sukabumi , sehingga aktivitasnya dapat berlangsung dalam waktu lama. Namun, hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Warga juga mengeluhkan adanya sikap arogan dari penjual saat menerima keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas usaha tersebut.
Sampai saat ini pihak Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H. masih belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan penjualan obat-obat palsu daftar G. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun unsur pidana.
Penjualan obat farmasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat mengancam keselamatan konsumen serta ketentuan peraturan-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.
[TIMSUS INVESTIGASSI RESKRIMPOLDA.NEWS]













