JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wacana mengenai audit terbuka terhadap pendapatan dari publikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nilainya mencapai triliunan rupiah menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan yang dikaitkan dengan seorang pejabat bernama Purbaya.
Dalam beredarnya, Purbaya menginginkan adanya audit secara terbuka terhadap pendapatan SIM guna menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor informasi layanan kepolisian tersebut.
Namun, narasi yang sama juga memuat pernyataan yang dikaitkan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan agar pejabat baru tidak gegabah dalam menyarankan audit tersebut. Pernyataan itu menyebutkan bahwa langkah audit yang tidak tepat dapat diartikan sebagai membuka hal sensitif terkait tata kelola negara.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen otoritatif yang dapat dikonfirmasi secara utuh konteks, waktu, serta keaslian pernyataan-pernyataan tersebut. Belum jelas pula apakah pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi, diskusi internal, ataupun hanya berupa potongan informasi yang tersebar di ruang digital.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi pengelolaan penerimaan negara, termasuk dari layanan SIM, pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun mekanisme audit tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum, kewenangan lembaga pengawas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













