DELI SERDANG, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 21 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan hendak meninggalarkan ke Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir diringkus di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam pada Selasa pagi setelah melalui pemantauan intensif sejak akhir pekan di kawasan Belawan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Rahmad alias R (29), warga Bireuen, Aceh, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Medan Belawan. Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa 20 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas menemukan barang terlarang tersebut disembunyikan secara tersamar di dalam koper berwarna merah muda (pink) serta ransel hitam , yang diduga sengaja dipilih untuk mengelabui pemeriksaan visual aparat. Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 21.142 gram sabu-sabu.
Penindakan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, setelah menerima informasi intelijen terkait pergerakan mencurigakan kedua tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pembuntutan, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal, kedua kurir mengaku menerima paket narkotika dari seorang pemasok di wilayah Aceh untuk selanjutnya diserahkan ke jaringan penerima di Jakarta melalui jalur darat. Polisi juga mengungkap adanya modus penyembunyian dengan lapisan ganda pada tas guna menghindari deteksi petugas.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa telah berkomitmen memperkuat pengawasan serta operasi lintas wilayah untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya pada jalur peredaran Aceh–Sumatera Utara–Jakarta.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang sesuai ketentuan peraturan-undangan.
[RED]













