JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A (31), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, terkait dugaan peredaran narkotika jenis kokain. Tersangka diringkus di wilayah Jakarta Barat pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan barang bukti kokain seberat 1.001,76 gram .
Anggota Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul, menjelaskan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh tersangka dari jaringan di Malaysia dan prospeknya akan mati di wilayah Jakarta.
“Tersangka berasal dari Bengkalis, Riau. Barang bukti tersebut didapat dari wilayah Malaysia dan direncanakan untuk matiarkan di Jakarta,” ujar AKP Abdul di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari wilayah Pekanbaru menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
A ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di terminal bayangan Kebon Jeruk , Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti kokain yang dibawa tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jalur peredaran narkotika lintas negara tersebut.
[RED]













