Kades Girimulyo Magelang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Dana Diduga Dipakai Menutup Utang Pribadi

banner 120x600

MAGELANG, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi menetapkan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial BDM (52), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.

crossorigin="anonymous">

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengirimkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pada 12 kegiatan pembangunan fisik berupa betonisasi di Desa Girimulyo. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum, sebagian dana desa diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik ​​mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, baik berupa dokumen keuangan, hasil pemeriksaan kegiatan fisik, maupun keterangan para Saksi terkait pengelolaan anggaran desa tersebut.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perlindungan dana desa, mengingat anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0