Polres Boyolali Keluarkan Imbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Tegaskan Larangan Petasan, Tawuran, Balap Liar hingga Penyalahgunaan Miras dan Narkoba

banner 120x600

BOYOLALI, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Boyolali mengeluarkan imbauan kamtibmas yang berisi sejumlah larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keselamatan masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Melalui imbauan resmi tersebut, masyarakat diminta untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan, antara lain bermain petasan, tawuran atau sarung perang, balap liar, membahas minuman keras dan narkoba, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman. Selain itu, imbauan tersebut juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum serta gangguan yang kerap meningkat selama bulan puasa.

Polres Boyolali mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, dan pemuda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan di wilayah Boyolali dapat berlangsung aman, damai, serta penuh keberkahan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0