JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait perizinan dan pengawasan impor, yang termasuk melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kasus ini, perusahaan logistik PT Blueray Cargo diduga memberikan deposit rutin hingga Rp7 miliar per bulan guna melancarkan masuknya barang impor ilegal atau palsu (KW) ke Indonesia.
Dugaan praktik tersebut terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp40,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap.
Berdasarkan informasi awal yang berkembang, dana tersebut disinyalir digunakan sebagai pelicin agar berbagai komoditas impor—mulai dari sepatu, tas, hingga produk lainnya—dapat melewati proses kepabeanan tanpa hambatan berarti. Kasus ini pun disebut-sebut berpotensi menyeret sejumlah pejabat di berbagai tingkatan, dari tingkat direktur hingga pejabat teknis di bidang intelijen.
Meski demikian, KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara konstruksi, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan praktik serupa. Penetapan tersangka dan rincian resmi lainnya menunggu pengumuman lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses kepabeanan dan transparansi layanan publik, mengingat praktik suap di sektor impor berpotensi merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.
[RED]













