GARUT, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan kedamaian masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Malangbong Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) pada Minggu (22/2/2026) di wilayah hukum Polsek Malangbong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong, AKP Suarna. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari hasil razia, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah milik warga berinisial Sdr. NCU (45), yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penciptaan kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan dan keamanan di tengah masyarakat,” ujar AKP Suarna.
[RED]













