Dugaan Korupsi Retribusi Parkir dan Anggaran PJU, Mantan Kadishub Sumedang Diperiksa Kejari sebagai Saksi

banner 120x600

SUMEDANG, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang berinisial AM pada Rabu (18/2/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi parkir serta anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024–2025.

crossorigin="anonymous">

AM diketahui tiba di Kantor Kejari Sumedang sekitar pukul 13.00 WIB dan hingga pukul 17.30 WIB masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta memperdalam konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AM saat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dua perkara yang sedang disidik.

“Saat ini status AM masih sebagai saksi untuk dugaan dugaan retribusi parkir dan anggaran PJU tahun anggaran 2024–2025,” ujar Fawzal, didampingi Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sumedang, Lulu Marjuki, kepada wartawan, Rabung.

Fawzal menambahkan, penanganan kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan anggaran yang diharapkan.

“Untuk nilai kerugian negara masih dalam proses pendaftaran karena perkara ini baru naik ke tahap penyidikan. Pak AM kami periksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumedang,” jelasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0