JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan perjanjian terhadap toko perhiasan Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026). Langkah tersebut diambil karena usaha tersebut diduga belum memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan maupun perpajakan.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terpadu antara otoritas fiskal dan kepabeanan untuk memastikan adanya pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Aparat gabungan disebut masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan serta pengumpulan data dan dokumen terkait.
Selain lokasi di Pluit, penindakan serupa juga dilaksanakan di dua tempat lain yang masih berkaitan dengan objek pemeriksaan. Namun rincian mengenai lokasi tambahan tersebut belum disampaikan secara terbuka karena proses verifikasi masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bening Luxury maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penerimaan tersebut. Otoritas terkait pun masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan sambil melanjutkan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
[RED]













