BADUNG, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan Polri berhasil menangkap buronan Interpol berinisial Rifaldo Aquiono Pontoh pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rifaldo merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penipuan berani jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Set NCB Interpol Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta didukung pihak Imigrasi.
Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi berhasil menangkap subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, Minggu (22/2/2026).
Ricky menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Rifaldo diduga memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Namun, para korban yang tertarik justru diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, seperti kekerasan fisik, penyerahan paspor, tidak menerima upah, hingga dipaksa membayar sejumlah biaya besar jika ingin diri gagal.
Pengungkapan dan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari NCB Manila, yang menyebutkan bahwa Rifaldo akan melakukan perjalanan dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan pengamanan yang bersangkutan setibanya di Bandara Ngurah Rai.
Saat ini, Rifaldo telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
[RED]













