Subang, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Subang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi, memproduksi, memperjualbelikan, maupun mendistribusikan minuman keras (miras) ilegal ataupun oplosan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Subang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat. Konsumsi minuman keras oplosan diketahui kerap memicu keracunan, gangguan kesehatan berat, hingga kematian, serta dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan umum.
Melalui imbauan ini, Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, dan warga dinilai sangat penting dalam mencegah serta peredaran minuman berbahaya, dengan cara saling mengingatkan dan memberikan edukasi mengenai risiko serta dampak negatif miras ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya. Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Polres Subang berharap melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, wilayah Subang dapat terus terjaga dalam kondisi aman, sehat, serta terbebas dari peredaran minuman keras ilegal dan zat berbahaya lainnya.
[RED]













