Lamandau, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi di ruas Jalan Trans Kalimantan. Dalam hal tersebut, aparat keamanan dua orang kurir berinisial ME (28) dan H (37) yang sebelumnya sempat melarikan diri ke kawasan hutan saat akan ditangkap petugas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Raize berwarna merah, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di bagian bagasi kendaraan dengan modifikasi khusus menggunakan sistem hidrolik. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram serta lebih dari 15.061 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemantauan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Setelah upaya kenikmatan dan penyisiran selama kurang lebih 12 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, para tersangka barang bukti berikut telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, SIK, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2), menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini merupakan komitmen kami dalam anggota peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
[RED]













