Surabaya, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar dari dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk menelusuri sekaligus memutus aliran dana yang bersumber dari kejahatan narkoba, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh jaringan pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WP dan FA. Keduanya ditangkap dalam pengungkapan yang merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani penyidik.
Menurutnya, penelusuran terhadap aset para pelaku menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan narkotika, karena tidak hanya menyasar pelaku secara pidana, tetapi juga memiskinkan jaringan dengan menyita keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengoptimalkan pendekatan tindak pidana pencucian uang dalam setiap pengungkapan kasus narkotika, guna memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset tambahan yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
[RED]













