Bareskrim Polri Ungkap Perkara TPPU Emas Ilegal, Nilai Transaksi Diduga Capai Rp25,8 Triliun

banner 120x600

Jakarta, 21 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, hingga perdagangan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas. Temuan tersebut kemudian dikembangkan dari penanganan perkara PETI di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan indikasi adanya aliran emas ilegal serta dana hasil tindak pidana yang terus berputar.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, akumulasi nilai transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas ilegal.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pertambangan ilegal, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan transaksi keuangan bekerja sama dengan PPATK.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, melindungi kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan ilegal, mencegah kerugian negara, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0