Cindy Almira Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Status Terdakwa Tunggal

banner 120x600

Bandar Lampung, 20 Februari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Pringsewu, dengan pidana 11 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (18/2/2026).

crossorigin="anonymous">

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa menegaskan bahwa harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal nilai aset tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Cindy Almira mempertanyakan penetapan kliennya sebagai terdakwa tunggal dalam perkara tersebut. Menurut mereka, terdapat sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidangkan, sehingga penanganan kasus dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam.

Sidang tuntutan ini menjadi bagian dari proses peradilan yang masih berlanjut, dengan agenda berikutnya menunggu pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, sehingga proses penanganannya diharapkan berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0