BANDUNG, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menyita sebanyak 4.500 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot bising selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 hingga Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot nonspesifikasi teknis yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Berdasarkan data kepolisian, selama periode penindakan tersebut petugas telah memberikan sebanyak 49.077 teguran kepada pelanggar, serta menerbitkan 7.006 bukti pelanggaran (tilang) sebagai bentuk sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa seluruh penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas dan terukur. Langkah tersebut bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, serta kondusif bagi seluruh pengguna jalan.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, serta bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan keselamatan berkendara di wilayah Jawa Barat.
[RED]













